BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Ketika kita
membahas perekonomian suatu negara, pembicaraan kita takkan terlepas dari topik
akan kebanksentralan. Seperti telah kita ketahui bersama bahwasanya syarat sah berdirinya suatu negara
ialah adanya bank sentral, dan dengan Tupoksi/Pilar Bank tersebutlah
stabilisator perekonomian digenggam.
Tiga pilar Bank Indonesia sebagai Bank Sentral RI saat ini ialah: 1) Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter; 2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; 3) Mengatur dan mengawasi bank. Sejak delapan tahun lalu ada wacana bahwasanya pilar ke-tiga yang diemban BI akan dipidahkan ke Institusi lain, namun adanya perbedaan pendapat antara BI dan Pemerintah serta rumitnya sistem birokrasi sehingga baru beberapa saat lalu DPR mengesahkan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengambil alih kewenangan pengawasan perbankan Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan semakin melengkapi fungsi pengawasan perbankan yang akan menyatu dengan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan yang saat ini ada di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang akan berlaku ditahun 2014 nanti. BI yang juga merupakan Institusi Pemerintahan geraknya tetap berbatas pada koridor hukum di Indonesia, sehingga isi dari ketetapan yang telah disahkan tersebut harus BI patuhi. Penyusun mengangkat tema ini dalam pembuatan karya tulisnya karena ingin mengkaji informasi terkait pemindahan pilar BI – OJK yang telah disahkan tersebut.
Tiga pilar Bank Indonesia sebagai Bank Sentral RI saat ini ialah: 1) Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter; 2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; 3) Mengatur dan mengawasi bank. Sejak delapan tahun lalu ada wacana bahwasanya pilar ke-tiga yang diemban BI akan dipidahkan ke Institusi lain, namun adanya perbedaan pendapat antara BI dan Pemerintah serta rumitnya sistem birokrasi sehingga baru beberapa saat lalu DPR mengesahkan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengambil alih kewenangan pengawasan perbankan Berdirinya Otoritas Jasa Keuangan semakin melengkapi fungsi pengawasan perbankan yang akan menyatu dengan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan yang saat ini ada di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang akan berlaku ditahun 2014 nanti. BI yang juga merupakan Institusi Pemerintahan geraknya tetap berbatas pada koridor hukum di Indonesia, sehingga isi dari ketetapan yang telah disahkan tersebut harus BI patuhi. Penyusun mengangkat tema ini dalam pembuatan karya tulisnya karena ingin mengkaji informasi terkait pemindahan pilar BI – OJK yang telah disahkan tersebut.
Tujuan:
a.
Menginformasikan berpindahnya pilar ke-tiga dari Bank Indonesia ke
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK );
b.
Menginformasikan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
Institusi pengawasan perbankan dan pasar modal dan lembaga keuangan di tahun 2014 mendatang;
c.
Berbagi pandangan akan harapan ke depan dari hadirnya Otoritas Jasa
Keuangan ( OJK ) sebagai Institusi pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bank Sentral secara Umum
Pembangunan nasional indonesia untuk
mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makur berdasarkan pancasila dan
undang undang dasar 1945 telah mencapai
berbagai kemajuan termasuk dibidang ekonomi dan moneter, sebagaimana
tercermin dalam bertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan tingkay inflasi yang
terkendali. Sementara itu, dalam pembangunan tersebut terdapat kelemahan
strukutur dan sisitem perekonomian indonesia yang menimbulkan
penyimpangan-penyimpangan antara ketidakhati – hatian dan kecurangan dunia perbankan
dalam mengelola dana, diperparrah oleh kurang memadainya perangkat hukum,
lemahnya penegakan hukum disertai dengan sisitem politik yang kurang demokratis
sehingga diantaranya mengakibatkan banyaknya distorsi sehingga terjadi
penyimpangan dari praktek ekonomi pasaryang mengakibatkan semakin lemahnya fondasi
perekonomian pnasional.[1]
Untuk itu di cetuskanlah Undang-Undang
Nomor 23 tahun 1999
“Sebagaimana ditetapkan dalam Undang - Undang, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Selain itu, Bank Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.” (Status_tujuan_BI-Web BI)
“Sebagaimana ditetapkan dalam Undang - Undang, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Selain itu, Bank Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.” (Status_tujuan_BI-Web BI)
Dalam kapasitasnya
sebagai bank sentral, tujuan yang menjadi fungsi Bank Indonesia ialah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah, sebagaimana tercantum dalam UU No. 3
tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah tersebut
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa
yang tercermin pada perkembangan laju inflasi dan kestabilan nilai mata uang
terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar
rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Bank Indonesia
mengemban tiga tugas yang dikenal dengan Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu:
1.
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran
3.
Mengatur dan mengawasi Bank
Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan analisis laporan keuangan bank terkait secara berkala dan sewaktu-waktu, serta menganakan sanksi terhadap bank.
Pelaksanaan Tiga Pilar Bank Indonesia tersebut saling terkait, oleh karena itu dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.
Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan analisis laporan keuangan bank terkait secara berkala dan sewaktu-waktu, serta menganakan sanksi terhadap bank.
Pelaksanaan Tiga Pilar Bank Indonesia tersebut saling terkait, oleh karena itu dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.
B. Pengenalan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk
melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar
modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapun
tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara
kepercayaan publik di bidang jasa keuangan Kedua, menegakkan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman
publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen
jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang
terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali. Sebagaimana
diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan
Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang
menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK
dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai
dengan 2002 draf pembentukan OJK belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999
tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Setelah lebih dari tiga tahun akhirnya sidang
paripurna DPR pada tanggal 19 Desember 2003 menyelesaikan amandemen Undang-Undang
Bank Indonesia. Usulan amendemen ini semula diajukan semasa pemerintahan
Presiden Gus Dur. Undang-undang hasil amendemen ini disebut oleh Menteri
Keuangan Boediono sebagai undang-undang bank sentral modern. Salah satu masalah
krusial yang memperlambat proses amendemen ini adalah menentukan siapa yang
berwenang mengawasi industri perbankan. Terjadi tarik ulur yang alot antara
Bank Indonesia dan pemerintah yang dalam kaitan ini diwakili oleh Departemen
Keuangan. Kompromi yang dicapai akhirnya menetapkan bahwa OJK akan dibentuk
paling lambat tahun 2010. Sebelum diamandemen bunyi ketentuannya adalah Lembaga
Pengawas Jasa Keuangan/LPJK (yang kemudian menjadi OJK) paling lambat harus dibentuk akhir Desembar 2002. Secara historis, ide pembentukan OJK sebenarnya
adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan undang-undang
tentang Bank Indonesia oleh DPR. Pada awal pemerintahan Presiden Habibie,
pemerintah mengajukan RUU tentang Bank Indonesia yang memberikan independensi
kepada bank sentral. RUU ini disamping memberikan independensi tetapi juga
mengeluarkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia. Ide pemisahan
fungsi pengawasan dari bank sentral ini datang dari Helmut Schlesinger, mantan
Gubernur Bundesbank (bank sentral Jerman) yang pada waktu penyusunan RUU
(kemudian menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999) bertindak sebagai konsultan.
Mengambil pola bank sentral Jerman yang tidak mengawasi bank.
Fungsi OJK:
a.
Mengawasi
aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan;
b. Menjaga stabilitas sistem keuangan;
c. Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang
sama seperti sekarang;
d. Pengawasan bank keluar sari otoritas BI sebagai
bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
Menurut para pakar:
a. Menkeu Agus Wartowardojo: pembentuka ojk guna
mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain,
pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan
di Indonesia.
b. Fuad Rahmany: OJK akan menghilangkan penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power) yang
selama ini cenderung muncul. Sebab dalam OJK, fungsi pengawasan dan pengaturan
dibuat terpisah.
c.
Darmin
Nasution: OJK adalah untuk mencari efisiensi di sektor perbankan, pasar modal
dan lembaga keuangan. Sebab, suatu perekonomian yang kuat, stabil, dan berdaya
saing membutuhkan dukungan dari sektor keuangan.
d.
Deputi
Gubernur BI – Muliaman D. Hadad: Terdapat empat pilar sektor keuangan global
yang menjadi agenda OJK. Pertama, kerangka kebijakan yang kuat untuk menganggulangi
krisis. Kedua, persiapan resolusi terhadap lembaga – lembaga keuangan yang
ditengarai bisa berdampak sistemik. Ketiga, lembaga keuangan membuat surat
wasiat jika terjadi kebangkrutan sewaktu – waktu dan keempat, transparansi yang
harus dijaga.
C. DPR Sahkan OJK Gantikan Peran BI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan
berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengambil alih kewenangan
pengawasan perbankan. Selama ini tugas tersebut dipegang Bank Indonesia (BI). Rapat
Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan
menjadi undang-undang yang diharapkan menjadi bagian dari kerangka peraturan
dan pengawasan sektor jasa keuangan. "Kami mengharapkan dengan
disetujuinya RUU tentang OJK ini akan mewujudkan perekonomian nasional yang
mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat Indonesia," kata Ketua Panitia Khusus RUU OJK
Nusron saat membacakan laporan pada
rapat paripurna DPR/RI.Jakarta, kamis (27/10) Menurut
Nusron, UU OJK diperlukan karena keberadaan lembaga jasa keuangan yang memiliki
hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan saat ini telah menambah
kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan dalam sistem keuangan. Untuk
diketahui pembahasan OJK sempat tertunda hingga delapan tahun karena perbedaan
pendapat antara Bank Indonesia dan pemerintah. Sebelumnya Menteri Keuangan Agus
Martowardojo menyatakan, RUU OJK didasari pemikiran perkembangan sektor jasa
keuangan yang semakin dinamis. Belajar dari berbagai kasus-kasus sebelumnya,
maka OJK sangat diperlukan. Dampak terbentuknya OJK ini, maka Kemenkeu
harus rela melepas Badan Pengawas Pasar Modal.
Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menjadi bagian OJK
"OJK merupakan lembaga independen, bebas dari campur tangan lain," kata Agus Martowardojo, Menteri keuangan beberapa waktu lalu. Berdirinya otoritas jasa keuangan semakin melengkapi fungsi pengawasan perbankan yang akan menyatu dengan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan,yang pada saat ini ada di Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan[2] .
"OJK merupakan lembaga independen, bebas dari campur tangan lain," kata Agus Martowardojo, Menteri keuangan beberapa waktu lalu. Berdirinya otoritas jasa keuangan semakin melengkapi fungsi pengawasan perbankan yang akan menyatu dengan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan,yang pada saat ini ada di Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan[2] .
BAB III
ANALISIS
Pada awal januari 2014 mendatang akan
dimulailah pengesahan atas perpindahan pilar BI kepada OJK yakni mengenai pengawasan
terhadap bank-bank di Indonesia, tentunya peran Bank Indonesia sebagai bank
sentral akan mengalami perubahan, hal ini tentunya sesuai yang tercantum dalam
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan mulai dari kewenangan bank indonesia
sampai dengan struktur anggota tersebut akan mengalami perubahan. Bank
indonesia yang memiliki independensi penuh dan kewenangan pada sektor perbankan
nasional, setelah dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan maka akan mengalami
perubahan wewenang dan tugasnya sebagai bank sentral. Fungsi bank indonesia
dalam mengawasi bank juga mengalami perubahan
Untuk itu setelah diberlakukanya
undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jas keuangan, melalui pasal
6 huruf A UU OJK yang kemudia dipertegas kembali melalui pasal 7 UU OJK maka
berpindahlah fungsi pengaturan dan pengawasan bank yang sebelumnya menjadi
milik bank indonesia berpindah menjadimtugas OJK. Tentunya perpindahan tersebut
akan menimbulkan akibat hukum yang akan berpengaruh terhadaptugas bank
indonesia dan otoritas jasa keuangan. Perpindahan fungsi pengawasan bank dari
bank indonesia kepada OJK mencakup hal-hal seperti pengawasan terhadap tingkat
kesehatan bank, penetapan status bank, penerapan Good Corporate Governance pada suatu bank, kegiatan pengaturan
usaha bank, perizinan dan pencabutan usaha bank, merger, konsolidasi, dan
akuisisi bank, pemeriksaan bank secara berkala, penerapan manajemen resiko dan prinsip kehati-hatian
bank. Pasal 7 UU no 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan mengatur
mengenai wewnang OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawsan
perbankan. Hal-hal seperti kelembagaan bank, tingkat kesehatan bank, penerapan
aspek kehati-hatian bank. Hal tersebut merupakan perpindaha wewenang yang
sebelumnya dimiliki oleh bank indonesia berpindah ke OJK. Nanti kedepanya, OJK
akan membuat peraturan dalam bentiuk
peraturan otoritas jasa keuangan, agar tugas-tugas tersebut agar terdapat
ketertiban dan kepastian pelaksanaanya.
Kewenagn atas tugas dan
pengawasan yang dimiliki oleh bank
indonesia tentunya harus dilanjutkan oleh OJK dimasa mendatang, hal ini di
maksudkan agar fungsi pengawasan dari ojk dapat berjalan sesuai dengan yang
telah dijalani oleh bank indonesia, yan nyatanya BI sudah lebih dahulu dalam
menjalankan fungsi tersebut yaitu kewenangan memberi izin (power to license)
kewenangan untuk mengatur(power to regulate) kewenagan untuk mengendalikan atau
mengawasi (power to control) dan kewenangan untuk memberi sanksi (power to
impose sanction)keempat aspek kewenangan tersebut dimaksudkan agar terpenuhinya
syarat syarat pengopeerasian bank, menciptakan usaha perbankan yang sehat,
pengawasan dan pengaturan terhadap bank,pengenaan sanksi terhadap bank yang
tidak memenuhi ketentuan-ketentuan perbankan yang berlaku. Berkaitan mengenai
hal-hal diatas ,maka tugas Bank indonesia stelah fungsi pengawasan berpindah ke
OJK yaitu:
1. Mengamandemen Undang-Undang Bank
Indonesia karena terdapat perpindahan
tugas.
2. Melaksanakn tujuan utama dan tugas
BI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. memperoleh dari OJK terhadap hal hal
yang berkaitan dengan perbankan, dan akan berpengaruh terhadap kebijakan yang
akan dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
4. pengawsan terhadap bank yang
berdampak sistemik.
5. forum kordinasi stabilitas sistem
keuangan (FKSSK). Bersam OJK dan Menteri
keuangan
Bahwa dengan dibentiuknyua otoritas jasa keuangan ini tidak menjadi mutlak untuk mengambil alih fungsi pengawasan Bank Indonesia, tetapi dalam rangka untuk menciptakanpengawasan efektif dan efisien terhadap industri keuangan sehingga bank indonesia dapat lebih fokus menjalankan tugasnya dalam menjalankan kebijakan moneter dan menjaga kesetabilan sistem keuangan.[3]
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan dan
Saran
Kesimpulan yang dapat diambil dari
pembahasan:
1. Setelah diberlakukanhya undang-undang Otoritas Jasa
Keuangan, tugas pengawasan dan pengaturan bank akan beralih dari Bank indonesia
kepada Otoritas Jasa Keuangan berikut juga dengan kewenangan dalam perizinan,
pengaturan, penyidikan, dan pemberian sanksi.
2.
Setelah
berpindahnya fungsi pengawasan ke OJK, bukan berarti bank indonesia tidak
berwenang sama sekali terhadap pengawasan bank, Bank Indonesia masih dapat
melakukan pengawasan terhadap bank pada suatu kondisi tertentu tetapi dengan
wewenang yang berbeda dari yang telah diatur sebelumnya. BI dan OJK juga harus
berkordinasi dalam hal pengaturan dan pengawasan bank, karena tugas pengawasan
bank berhubungan dengan pengaturan kebijakan moneter.
Saran Yang Diberikan Penulis
1.
Otoritas jasa keuangan diharapkan mampu menimbulkan
kepercayaan masyarakat terhadap jasa perbankan karena jasa perbankan merupakan
sarana penyimpanan dana masyarakat, sehingga hal tersebut sangat membutuhkan
rasa percaya dari masyarakat melalui tindakan-tindakan yang bersifat analisis
preventif, melaksanakan prinsip kehati-hatian bank, menguatkan kordinasi antar
BI dengan OJK
2.
Kemudian pentingnya kordinasi antara BI dan OJK dalam
menetapkan peraturan dan sanksi dibidang perbankan agar dipatuhinya
ketentuan-ketentuan dan terjadinya ketertiban dalam kegiatan perbankan di
Indonesia.
Daftar Pustaka
Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, Sinar Grafika, (Jakarta, September 2006)
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia Indonesia, (jakarta, prenada media, 2005)
https://www.academia.edu/2554519/Berpindahnya_Pilar_BI-OJK
0 komentar:
Posting Komentar