Search your knowledge!

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Setiap bangsa dan negara yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat  menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menguraikan nilai-nilai  Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap positif terhadap   Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif terhadap   Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.

1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka di dapatkan suatu rumusan masalah yaitu:
1.      Apakah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia?
2.      Kenapa pancasila sebagai ideologi negara?
3.      Apa makna pancasila sebagai ideologi nasional?
4.      Mengapa nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara?
5.      Apa manfaat Ideologi Pancasila?

1.3 Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
2.      Mengetahui macam-macam Pancasila sebagai ideologi negara
3.      Dapat memahami makna ideologi Pancasila
4.      Mengetahui nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi Negara dan dasar negara


 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pancasila Sebagai Dasar Negara
Bagi masyarakat Indonesia, pancasila bukanlah sesuatu yg asing. Pancasila terdiri atas 5 (lima) sila, tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Meskipun di dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak secara eksplisit disebutkan kata Pancasila, namun sudah dikenal luas bahwa 5 (lima) sila yang dimaksud adalah Pancasila untuk dimaksudkan sebagai dasar negara. Sebagai sebuah ideologi dan dasar filsafat negara, pancasila layak untuk dikaji kembali relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk negara saat itu.
Kemudian Pancasila disahkan sebagai dasar negara. Dasar Negara merupakan suatu norma dasar bagi Negara yang bersangkutan. Dasar Negara juga menjadi sumber bagi perundangan Negara. Sebagai norma dasar, dasar Negara menjadi norma tertinggi dalam suatu Negara.Hukum berisi dengan norma norma yang merupakan pedoman untuk bertingkah laku. Hal kansen seorang ahli filsafat hokum jerman mengatakan bahwa norma itu berjenjangan dan bertingkat. Suatu norma berdasarkan pada norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai pada norma dasar yang di sebut grunom, yaitu norma tertinggi dalam suatu Negara yang tidak dapat di telusuri lanjut. Jadi norma itu berjenjang dan membentuk suatu hierarkis.
Norma norma hukum dalam suatu Negara membentuk kesatuan tata hukum yang berpuncak kepada norma dasar. Norma dasar yang merupakan norma yang tertinggi dalam satu system norma tersebut tidak di bentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi tetapi norma dasar itu di tetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat yang merupakan puncak tempat bergantung bagi norma norma yang berada di bawahnya.Hanks nawiaski mengembangkan lebih lanjut teori hans kelsen bahwa jenjang norma sebagai mana di kemukakan hals kelsen itu berkelompok kelompok yang terdiru atas 4 tingkat. Sebaliknya hans kelsen tidak membedakan dalam hal kelompok kelompok sehingga jenjang itu sifatnya umum dan dua tingkah saja, yaitu grondown dan norm. kelompok tingkat norma menurut hanks nawiaski adalah :
1.      Norma fundamental Negara
2.      Aturan dasar atau pokok Negara
3.      Undang undang
4.      Aturan pelaksanaan dan aturan otonom.
Menurut Hanks nawiaski norma tertinggi dan merupakan kelompok pertama atau norma fundamental Negara. Sebagai pokok fundamental Negara Joeniarto menyebutkan sebagai norma pertama. Sedangkan Hamid S Patamimi menyebutkan dengan cita hokum. Norma pertama ini tidak di bentuk dengan norma yang lebih tinggi lagi, tetapi di tetapkan oleh masyarakat dan menjadi tempat norma hokum di bawahnya. Norma fundamental ini berisi norma yang menjadi dasar sebagai pembentukan kostitusi atau undang undang dasar suatu Negara. Di dalam negaram merupakan lsandasan dassra filosofi yang mengandung kaidah kaidah dasar bagi pengaturan Negara lebih lanjut. Di Indonesia norma tertinggi ini adalah pancasila. Hal ini tercantum sebagaimana dalam pembuktian undang undang dasar 1945 jadi pancasila sebagai dasar Negara dapat di sebut :
1.      Norma dasar.
2.      Staatfundermentalnorm.
3.       Norma pertama.
4.      Cita hukum.
5.      Pokok kaidah Negara yang fundamental.
Aturan dasar di bawah norma fundamental Negara adalah aturan dasar atau pokok Negara yang isinya bersifat pokok dan aturan umum dan garis besar, seperti pembagian kekuasaan Negara, hubungan antar lembaga Negara, serta hubungan Negara dengan warga Negara. Di Indonesia, aturan dasar Negara ini tertuang dalam batang tubuh undang undang dasar 1945, ketetapan majelis permusyarawatan rakyat, serta hukum dasar tidak tertulis. Aturan dasar Negara ini menjadi dasar bagi pembentukan undang undang atau aturan yang lebih rendah.

2.2 Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian “Ideologi” secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku kelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan. Hal ini menyangkut:
1.      Bidang politik (termasuk didalamnya bidang pertahanan dan keamanan)
2.      Bidang sosial
3.      Bidang kebudayaan
4.      Bidang keagamaan
Menurut Drs. Soejono Soemargono, Ideologi pancasila sebagai penjelmaan filsafat pancasila dan pelaksanaannya dalam masyarakat kita dewasa ini. Ada beberapa macam ideologi yaitu :
1.      Ideologi Terbukaadalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri, sebagai berikut:
a.       Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologissekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
b.      Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemuksn dalam kehidupan mereka.
c.       Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
d.      Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsadah itu.
e.       Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
2.      Ideologi Tertutupadalah suatu sistem pemikiran tertutup dan sifatnya mutlak yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
b.      Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
c.       Bersifat totaliter, artinya mencakup/ mengurusi semua bidang kehidupan. Ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan. Oleh karena kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat.
d.      Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati.
e.       Menuntut nasyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
f.       Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total.
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan.

Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun ideologi pancasila terbentuknya melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur dalam sidang BPUPKI pertama. Sidang panitia sembilan yang kemudian menghasilkan piagam Jakarta yang memuat pancasila pertama kali. Kemudian di bahas sidang BPUPKI kedua menghasikan di sempurnakanya pancasila sebagai dasar filsafat negara pada tanggal 18 agustus 1945 di sahkan PPKI. Pancasila secara ilmiah harus di tinjau berdasarkan proses kausalitas. Maka secara kausalitas asal mula pancasila d bedakan menjadi dua macam. Asal mula langsung dan asal mula tidak langsung, adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut
1.      Asal mula yang langsung pancasila adalah asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak di sidang BPUPKI pertama, panitia sembilan, sidang BPUPKI kedua, serta sidang PPKI sampai pengesahan. Adapun rincian asal mula langsung pancasila menurut Notonegoro adalah sebagai berikut: a. Asal mula bahan (kausa materials)
Bangsa Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai pancasila sehingga pancasila pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur pancasila digali bangsa Indonesia yang berupa adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.
b.      Asal mula bentuk (kausa formalis)
Hal ini dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk pancasila itu dirumuskan sebagaimana termuat dalam UUD 1945. Maka asal mula bentuk pancasila adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya merumusakan dan membahas pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama pancasila.
c.       Asal mula karya (kausa effisien)
Adapun asal mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kausa pembentuk negara yang mengesahkan pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan baik dalam sidang BPUPKI dan panitia sembilan.
d.      Asal mula tujuan (kausa finalis)
Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara.
Oleh karena itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan panitia sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.

2.      Asal Mula yang Tidak langsung
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai-nilai pancasila yang terdapat dalam adat-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai agama bangsa Indonesia, sehingga dengan demikian asal mula tidak langsung pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Asal mula tidak langsung pancasila bilaman dirincikan sebagai berikut:
a.       Unsur-unsur pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b.      Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara, yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan bangsa Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa Indonesia sebagai ‘Kausa Materalis’ atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai pancasila.
2.3 Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ketetapan bangsa Indonesia bahwa pancasila adalah idiologi bagi negara dan bangsa indonesia adalah sebagai mana tertuang dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR?1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (eka prasetya pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar negara. Adapun makna pancasila sebagai idiologi nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam idiologi pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara. Secara luas diartikan bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berketuhanan, berkemanusiaan, yang berkesatuaan,yang berkerakyatan,dan yang berkeadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah idiologi sebagaimana dinyatakan di atas.adapun fungsi lain dari idiologi pancasila sebagai sarana pemersatu dengan  masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaiaan konflik,dapat kita telesuri dari gagasan para pendiri negara kita tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat indonesia.Meskipun pancasila dalam sidang-sidang BPUPKI dimaksudkan untuk menjadi dasarnya indonesia merdeka,seperti pada kata-kata philosophische granondslag, weltanschauung ,fundamel,filsafat,pikiran yang sedalam-dalamnya ,jiwa,hasrat,yang sedalam-dalamnya ,namun dalam sisi lain,konsep pancasila dapat dipahami sebagai common platform atau platform bersama bagi berbagai idologi politik yang berkenmbang saat itu di indonesia.pancasila merupakan tawaran yang dapat  menjebatani perbedaan idiologis dikalangan anggota BPUPKI saat itu.
Sesungguhnya Pancasila dimaksudkan pula oleh ir.Soekarno pada waktu itu sebagai asas bersama agar  dengan asas itu seluruh kelompok yang terdapat di negara indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut dan menurut adam buyung nasution 1995 telah terjadi perubahan fungsi asli pancasila.pancasila yang meskipun sebutannya muluk-muluk sebagai   philosophische granondslag, atau weltanschauung sebenarnya di maksudkan sebagai platform demokratis bagi semua golongan di indonesia perkembangan doktrinal pancasila telah mengubahnya dari fungsai awal sebagai platform bersama bagi ideologi politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan soekarno menjadi ideologi komprenhensif integeral.ideologi pancasila menjadi ideologi yang khas yang berbeda dengan ideologi lain.
2.4 Nilai-nilai Pancasila Sebagai Ideologi
1. Nilai-nilaiPancasilasebagaiIdeologi
Nilai-nilaiPancasila yang terkandung di dalamnyamerupakannilai-nilaiKetuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dankeadilan.Inimerupakannilaidasarbagikehidupankenegaraan, kebangsaandankemasyarakatan.Nilai-nilaiPancasilatergolongnilaikerokhanian yang di dalamnyaterkandungnilai-nilailainnyasecaralengkapdanharmonis, baiknilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estismaupunreligius.

Nilai-nilaiPancasilabersifatobjektifdansubjektif, artinyahakikatnilai-nilaiPancasilabersifat universal (berlaku di manapun), sehinggadapatditerapkan di negara lain.Nilai-nilaiPancasilabersifatobjektif, maksudnya:
a.       Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
b.       Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
c.       Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkannilai-nilaiPancasilabersifatsubjektif, bahwakeberadaannilai-nilaiPancasilaituterlekatpadabangsa Indonesia sendiri, karena:
a.       Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut;
b.      Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c.       Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila  sebagai sumber nilai bagi manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideology yang tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.Nilai-nilaiPancasilasebagaisumbernilaibagibangsa Indonesia dalammenjalankankehidupanberbangsadanbernegara, maksudnyasumberacuandalambertingkahlakudanbertindakdalammenentukandanmenyusuntataaturanhidupberbangsadanbernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.Menjadikan Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hokum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar negara.Pancasilamengharuskan UUD mengandungisiyanagmewajibkanpemerintahuntukmemeliharasertamenjagabudipekertikemanusiaandancita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-Nilai PancasilasebagaiDasar Negara
Nilai-nilaiPancasilasebagaidasarnegaramenjadikansetiaptingkahlakuparapenyelenggaranegaradanpelaksanapemerintahanharusselaluberpedomanpadaPancasila.Pancasilasebagaisumbernilaimenunjukkanidentitasbangsa Indonesia yang memilikinilai-nilaikemanusiaan yang luhur, halinimenandakanbahwadenganPancasilamenolaksegalapenindasandanpenjajahan.Pancasilajugasebagai paradigm bangunan, artinyasebagaikerangkapikir, sumbernilai, orientasidasar, sumberasassertaarahdantujuandarisuatuperkembanganperubahanserta proses dalamsuatubidangtertentu.Pancasilamengarahkanpembangunan agar selaludilaksanakan demi kesejahteraanumatmanusiadenganrasa nasionalisme, kebesaranbangsadankeluhuranbangsa.Pembangunan di segalabidangselalumendasarpadanilai-nilaiPancasila.Di bidangpolitikmisalnya,
Pancasilamenjadilandasanbagipembangunanpolitik, dandalamprakteknyamenghindarkansikaptakbermoraldantakbermartabat.Di bidangHukumdemikianhalnya.Pancasilasebagai paradigm pembangunanhukumditunjukkandalamsetiapperumusanperaturanperundang-undangannasional yang harusselalumemperhatikandanmenampungaspirasirakyat.Nilai-nilaiPancasilamenjadilandasandalampembentukanhukum yang aspiratif.Dalampembaharuanhukum, Pancasilasebagaicita-citahukum yang berkedudukansebagaiperaturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara KesatuanRepublik Indonesia.Pancasilasebagaiacuandalametikapenegakanhukum yang berkeadilan yang bertujuanuntukmenumbuhkankesadaranbahwatertibsosial, ketenangandanketeraturanhidupbersamahanyadapatdiwujudkandenganketaatanterhadaphukumdanseluruhperaturan yang berpihakkepadakeadilan.Di bidangSosialBudaya, Pancasilamerupakansumber normative dalampengembanganaspeksosialbudaya yang mendasarkanpadanilai-nilaikemanusiaan, ketuhanan, dankeberadaban.

2.5 Manfaat Ideologi Pancasila
Manfaat Ideologi bagi suatu negara Manfaat Ideologi bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
a.       Menjadi sarana menyatukan masyarakat
b.      Menjadi pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
c.       Memberi arah dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
d.      Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah
e.       Masalah politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
f.       Mampu memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya dan menentukan   arah serta bagaimana bangsa itu  memecahkan persoalan yang di hadapi.
g.      Mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih pada dasarnya adalah upaya menjadikan nilai-nlai pancasila sebagai cita-cita bersama, Bangsa atau masyarakat demikianlah yang menjadi mafaat  dari ideologi pancasila yang merupakan ciri dari masyarakat madani di indonesia.                                                                         



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dari makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.

3.2 Saran
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan pancasila di masyarakat
Selain dari pada itu,penulis memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.








BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Bakry.Noor.MS, 2002,Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Liberty, Yogyakarta
DRS.Kaelan,M.S, 1992,Pancasila Yuridis Kenegaraan,Universitas Gadjah Mada
DRS.Kaelan,MS, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta
Drs. Hartono. 1992,Pancasila, PT.Rineka Cipta,Jakarta
Setiardja Gunawan, 1993, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideolgi
Pancasila,Kansius.Yogyakarta
Winarno,S.Pd.,M.Si,2008,Pendidikan Kewarganegaraan,PT.Bumi Aksara Jakarta

Joko Adi Yulianto

2010,pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia.

 






           

























  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS