BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap bangsa dan negara yang ingin
berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup
berbangsa dan bernegara, sudah barang tentu perlu memiliki dasar negara dan
ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara
akan rapuh.
Mempelajari Pancasila lebih dalam
menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan
harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas
bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan
dapat menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara,
menguraikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang
diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis
dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang
dari cita-cita dan tujuan negara.
1.2 Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka di dapatkan suatu rumusan
masalah yaitu:
2.
Kenapa pancasila sebagai ideologi
negara?
3.
Apa makna pancasila sebagai ideologi
nasional?
4.
Mengapa
nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara?
5.
Apa manfaat Ideologi Pancasila?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia.
2.
Mengetahui macam-macam Pancasila
sebagai ideologi negara
3.
Dapat memahami makna ideologi
Pancasila
4.
Mengetahui nilai-nilai Pancasila
sebagai ideologi Negara dan dasar negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pancasila Sebagai Dasar Negara
Bagi masyarakat Indonesia, pancasila
bukanlah sesuatu yg asing. Pancasila terdiri atas 5 (lima) sila, tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukan sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Meskipun di dalam pembukaan UUD 1945 tersebut tidak secara eksplisit
disebutkan kata Pancasila, namun sudah dikenal luas bahwa 5 (lima) sila yang
dimaksud adalah Pancasila untuk dimaksudkan sebagai dasar negara. Sebagai
sebuah ideologi dan dasar filsafat negara, pancasila layak untuk dikaji kembali
relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesepakatan bangsa telah
menetapkan bahwa pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus
1945. Kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai
lembaga pembentuk negara saat itu.
Kemudian Pancasila disahkan sebagai
dasar negara. Dasar Negara merupakan suatu norma dasar bagi Negara yang
bersangkutan. Dasar Negara juga menjadi sumber bagi perundangan Negara. Sebagai
norma dasar, dasar Negara menjadi norma tertinggi dalam suatu Negara.Hukum
berisi dengan norma norma yang merupakan pedoman untuk bertingkah laku. Hal
kansen seorang ahli filsafat hokum jerman mengatakan bahwa norma itu
berjenjangan dan bertingkat. Suatu norma berdasarkan pada norma yang lebih
tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai pada norma dasar yang di sebut grunom,
yaitu norma tertinggi dalam suatu Negara yang tidak dapat di telusuri lanjut.
Jadi norma itu berjenjang dan membentuk suatu hierarkis.
Norma norma hukum dalam suatu Negara
membentuk kesatuan tata hukum yang berpuncak kepada norma dasar. Norma dasar
yang merupakan norma yang tertinggi dalam satu system norma tersebut tidak di
bentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi tetapi norma dasar itu di
tetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat yang merupakan puncak tempat
bergantung bagi norma norma yang berada di bawahnya.Hanks nawiaski
mengembangkan lebih lanjut teori hans kelsen bahwa jenjang norma sebagai mana
di kemukakan hals kelsen itu berkelompok kelompok yang terdiru atas 4 tingkat.
Sebaliknya hans kelsen tidak membedakan dalam hal kelompok kelompok sehingga
jenjang itu sifatnya umum dan dua tingkah saja, yaitu grondown dan norm.
kelompok tingkat norma menurut hanks nawiaski adalah :
1.
Norma fundamental Negara
2.
Aturan dasar atau pokok Negara
3.
Undang undang
4.
Aturan pelaksanaan dan aturan
otonom.
Menurut Hanks nawiaski norma
tertinggi dan merupakan kelompok pertama atau norma fundamental Negara. Sebagai
pokok fundamental Negara Joeniarto menyebutkan sebagai norma pertama. Sedangkan
Hamid S Patamimi menyebutkan dengan cita hokum. Norma pertama ini tidak di
bentuk dengan norma yang lebih tinggi lagi, tetapi di tetapkan oleh masyarakat
dan menjadi tempat norma hokum di bawahnya. Norma fundamental ini berisi norma
yang menjadi dasar sebagai pembentukan kostitusi atau undang undang dasar suatu
Negara. Di dalam negaram merupakan lsandasan dassra filosofi yang mengandung
kaidah kaidah dasar bagi pengaturan Negara lebih lanjut. Di Indonesia norma
tertinggi ini adalah pancasila. Hal ini tercantum sebagaimana dalam pembuktian
undang undang dasar 1945 jadi pancasila sebagai dasar Negara dapat di sebut :
1.
Norma dasar.
2.
Staatfundermentalnorm.
3.
Norma pertama.
4.
Cita hukum.
5.
Pokok kaidah Negara yang
fundamental.
Aturan dasar di bawah norma
fundamental Negara adalah aturan dasar atau pokok Negara yang isinya bersifat
pokok dan aturan umum dan garis besar, seperti pembagian kekuasaan Negara,
hubungan antar lembaga Negara, serta hubungan Negara dengan warga Negara. Di Indonesia,
aturan dasar Negara ini tertuang dalam batang tubuh undang undang dasar 1945,
ketetapan majelis permusyarawatan rakyat, serta hukum dasar tidak tertulis.
Aturan dasar Negara ini menjadi dasar bagi pembentukan undang undang atau
aturan yang lebih rendah.
2.2 Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian “Ideologi” secara umum
dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan,
kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan
mengatur tingkah laku kelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang
kehidupan. Hal ini menyangkut:
1.
Bidang politik (termasuk didalamnya
bidang pertahanan dan keamanan)
2.
Bidang sosial
3.
Bidang kebudayaan
4.
Bidang keagamaan
Menurut Drs.
Soejono Soemargono, Ideologi pancasila sebagai penjelmaan filsafat pancasila
dan pelaksanaannya dalam masyarakat kita dewasa ini. Ada beberapa macam
ideologi yaitu :
1. Ideologi Terbukaadalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri,
sebagai berikut:
a.
Merupakan kekayaan rohani, moral,
dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologissekelompok
orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
b.
Tidak diciptakan oleh negara, tetapi
ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa
digali dan ditemuksn dalam kehidupan mereka.
c.
Isinya tidak langsung operasional.
Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah
tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
d.
Tidak pernah memaksa kebebasan dan
tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha
hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsadah itu.
e.
Menghargai pluralitas, sehingga
dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang
budaya dan agama.
2. Ideologi Tertutupadalah suatu sistem pemikiran tertutup dan sifatnya
mutlak yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Bukan merupakan cita-cita yang sudah
hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan
sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
b.
Apabila kelompok tersebut berhasil
menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat.
Nilai-nilai, norma-norma, dan berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah
sesuai dengan ideologi tersebut.
c.
Bersifat totaliter, artinya
mencakup/ mengurusi semua bidang kehidupan. Ideologi tertutup ini cenderung
cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan. Oleh karena
kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku
masyarakat.
d.
Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan,
hak asasi tidak dihormati.
e.
Menuntut nasyarakat untuk memiliki
kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
f.
Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai
dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras,
mutlak, dan total.
Maka ideologi negara dalam arti
cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem
kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan.
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak
serta bukan diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada
ideologi-ideologi lain di dunia. Namun ideologi pancasila terbentuknya melalui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa
Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat
berdasarkan moral yang luhur dalam sidang BPUPKI pertama. Sidang panitia
sembilan yang kemudian menghasilkan piagam Jakarta yang memuat pancasila
pertama kali. Kemudian di bahas sidang BPUPKI kedua menghasikan di
sempurnakanya pancasila sebagai dasar filsafat negara pada tanggal 18 agustus
1945 di sahkan PPKI. Pancasila secara ilmiah harus di tinjau berdasarkan proses
kausalitas. Maka secara kausalitas asal mula pancasila d bedakan menjadi dua
macam. Asal mula langsung dan asal mula tidak langsung, adapun pengertian asal
mula tersebut adalah sebagai berikut
1. Asal mula
yang langsung pancasila adalah asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi
kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak di sidang
BPUPKI pertama, panitia sembilan, sidang BPUPKI kedua, serta sidang PPKI sampai
pengesahan. Adapun rincian asal mula langsung pancasila menurut Notonegoro
adalah sebagai berikut: a. Asal mula bahan (kausa materials)
Bangsa
Indonesia adalah sebagai asal dari nilai-nilai pancasila sehingga pancasila
pada hakikatnya nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur pancasila digali bangsa
Indonesia yang berupa adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius.
b.
Asal mula bentuk (kausa formalis)
Hal ini
dimaksudkan bagaimana asal mula bentuk atau bagaimana bentuk pancasila itu
dirumuskan sebagaimana termuat dalam UUD 1945. Maka asal mula bentuk pancasila
adalah Ir. Soekarno bersama-sama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya
merumusakan dan membahas pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta
nama pancasila.
c.
Asal mula karya (kausa effisien)
Adapun asal
mula karya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kausa pembentuk negara
yang mengesahkan pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan
pembahasan baik dalam sidang BPUPKI dan panitia sembilan.
d.
Asal mula tujuan (kausa finalis)
Pancasila
dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara, tujuannya
adalah untuk dijadikan sebagai dasar negara.
Oleh karena
itu asal mula tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan panitia sembilan
termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya pancasila
sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.
2.
Asal Mula yang Tidak langsung
Secara kausalitas asal mula yang tidak langsung pancasila adalah asal mula
sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asal mula nilai-nilai pancasila
yang terdapat dalam adat-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nilai-nilai
agama bangsa Indonesia, sehingga dengan demikian asal mula tidak langsung
pancasila adalah terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup
sehari-hari bangsa Indonesia. Asal mula tidak langsung pancasila bilaman
dirincikan sebagai berikut:
a. Unsur-unsur
pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat
negara, nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai tersebut
terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara, yang
berupa nilai-nilai adat-istiadat, nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius.
Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan bangsa
Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asal mula tidak langsung pancasila
pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan lain perkataan bangsa
Indonesia sebagai ‘Kausa Materalis’ atau sebagai asal mula tidak langsung
nilai-nilai pancasila.
2.3 Makna Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ketetapan bangsa Indonesia bahwa
pancasila adalah idiologi bagi negara dan bangsa indonesia adalah sebagai mana
tertuang dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR?1998 tentang pencabutan ketetapan
MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (eka
prasetya pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pancasila sebagai dasar
negara. Adapun makna pancasila sebagai idiologi nasional menurut ketetapan
tersebut adalah bahwa nilai –nilai yang terkandung dalam idiologi pancasila
menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara. Secara luas diartikan
bahwa visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berketuhanan, berkemanusiaan, yang berkesatuaan,yang
berkerakyatan,dan yang berkeadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional
yang berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah
idiologi sebagaimana dinyatakan di atas.adapun fungsi lain dari idiologi
pancasila sebagai sarana pemersatu dengan masyarakat sehingga dapat dijadikan prosedur
penyelesaiaan konflik,dapat kita telesuri dari gagasan para pendiri negara kita
tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan
berbagai golongan masyarakat indonesia.Meskipun pancasila dalam sidang-sidang
BPUPKI dimaksudkan untuk menjadi dasarnya indonesia merdeka,seperti pada
kata-kata philosophische granondslag,
weltanschauung ,fundamel,filsafat,pikiran yang sedalam-dalamnya
,jiwa,hasrat,yang sedalam-dalamnya ,namun dalam sisi lain,konsep pancasila
dapat dipahami sebagai common platform
atau platform bersama bagi berbagai idologi politik yang berkenmbang saat itu
di indonesia.pancasila merupakan tawaran yang dapat menjebatani perbedaan idiologis dikalangan anggota
BPUPKI saat itu.
Sesungguhnya Pancasila dimaksudkan
pula oleh ir.Soekarno pada waktu itu sebagai asas bersama agar dengan asas itu seluruh kelompok yang
terdapat di negara indonesia dapat bersatu dan menerima asas tersebut dan menurut
adam buyung nasution 1995 telah terjadi perubahan fungsi asli
pancasila.pancasila yang meskipun sebutannya muluk-muluk sebagai philosophische
granondslag, atau weltanschauung sebenarnya di maksudkan sebagai platform
demokratis bagi semua golongan di indonesia perkembangan doktrinal pancasila
telah mengubahnya dari fungsai awal sebagai platform bersama bagi ideologi
politik dan aliran pemikiran sesuai dengan rumusan pertama yang disampaikan
soekarno menjadi ideologi komprenhensif integeral.ideologi pancasila menjadi
ideologi yang khas yang berbeda dengan ideologi lain.
2.4 Nilai-nilai Pancasila Sebagai Ideologi
1. Nilai-nilaiPancasilasebagaiIdeologi
Nilai-nilaiPancasila yang terkandung
di dalamnyamerupakannilai-nilaiKetuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
dankeadilan.Inimerupakannilaidasarbagikehidupankenegaraan,
kebangsaandankemasyarakatan.Nilai-nilaiPancasilatergolongnilaikerokhanian yang
di dalamnyaterkandungnilai-nilailainnyasecaralengkapdanharmonis, baiknilai
material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estismaupunreligius.
Nilai-nilaiPancasilabersifatobjektifdansubjektif,
artinyahakikatnilai-nilaiPancasilabersifat universal (berlaku di manapun),
sehinggadapatditerapkan di negara lain.Nilai-nilaiPancasilabersifatobjektif,
maksudnya:
a.
Rumusan dari sila-sila Pancasila itu
sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum
universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
b.
Inti dari nilai Pancasila akan
tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
c.
Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga
merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkannilai-nilaiPancasilabersifatsubjektif,
bahwakeberadaannilai-nilaiPancasilaituterlekatpadabangsa Indonesia sendiri,
karena:
a.
Nilai-nilai Pancasila timbul dari
bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai
tersebut;
b.
Nilai-nilai Pancasila merupakan
pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang
diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan
kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c.
Nilai-nilai Pancasila di dalamnya
terkandung nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani
bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena nilai-nilai Pancasila
yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi
bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala
tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan
bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi manusia
Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber
acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata
aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan
nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia
yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian
nilai-nilai Pancasila menjadi ideology yang tidak diciptakan oleh negara
melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral
dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu
berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang
tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga
merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi
tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara.Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah, penyelenggara negara termasuk
pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.Nilai-nilaiPancasilasebagaisumbernilaibagibangsa
Indonesia dalammenjalankankehidupanberbangsadanbernegara,
maksudnyasumberacuandalambertingkahlakudanbertindakdalammenentukandanmenyusuntataaturanhidupberbangsadanbernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan
nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia,
sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.Menjadikan
Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila
merupakan asas kerokhanian bagi tertib hokum Indonesia, dan meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita
hokum bagi hokum dasar negara.Pancasilamengharuskan UUD
mengandungisiyanagmewajibkanpemerintahuntukmemeliharasertamenjagabudipekertikemanusiaandancita-cita
moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-Nilai PancasilasebagaiDasar
Negara
Nilai-nilaiPancasilasebagaidasarnegaramenjadikansetiaptingkahlakuparapenyelenggaranegaradanpelaksanapemerintahanharusselaluberpedomanpadaPancasila.Pancasilasebagaisumbernilaimenunjukkanidentitasbangsa
Indonesia yang memilikinilai-nilaikemanusiaan yang luhur,
halinimenandakanbahwadenganPancasilamenolaksegalapenindasandanpenjajahan.Pancasilajugasebagai
paradigm bangunan, artinyasebagaikerangkapikir, sumbernilai, orientasidasar,
sumberasassertaarahdantujuandarisuatuperkembanganperubahanserta proses
dalamsuatubidangtertentu.Pancasilamengarahkanpembangunan agar
selaludilaksanakan demi kesejahteraanumatmanusiadenganrasa nasionalisme,
kebesaranbangsadankeluhuranbangsa.Pembangunan di
segalabidangselalumendasarpadanilai-nilaiPancasila.Di bidangpolitikmisalnya,
Pancasilamenjadilandasanbagipembangunanpolitik,
dandalamprakteknyamenghindarkansikaptakbermoraldantakbermartabat.Di
bidangHukumdemikianhalnya.Pancasilasebagai paradigm
pembangunanhukumditunjukkandalamsetiapperumusanperaturanperundang-undangannasional
yang harusselalumemperhatikandanmenampungaspirasirakyat.Nilai-nilaiPancasilamenjadilandasandalampembentukanhukum
yang aspiratif.Dalampembaharuanhukum, Pancasilasebagaicita-citahukum yang
berkedudukansebagaiperaturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara
KesatuanRepublik Indonesia.Pancasilasebagaiacuandalametikapenegakanhukum yang
berkeadilan yang bertujuanuntukmenumbuhkankesadaranbahwatertibsosial,
ketenangandanketeraturanhidupbersamahanyadapatdiwujudkandenganketaatanterhadaphukumdanseluruhperaturan
yang berpihakkepadakeadilan.Di bidangSosialBudaya, Pancasilamerupakansumber
normative dalampengembanganaspeksosialbudaya yang
mendasarkanpadanilai-nilaikemanusiaan, ketuhanan, dankeberadaban.
2.5 Manfaat Ideologi Pancasila
Manfaat Ideologi bagi suatu negara
Manfaat Ideologi bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
a. Menjadi
sarana menyatukan masyarakat
b. Menjadi
pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
c. Memberi arah
dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
d. Memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah
e. Masalah politik,
ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
f. Mampu
memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya dan menentukan arah
serta bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan yang di hadapi.
g. Mewujudkan
bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju,
mandiri, serta baik dan bersih pada dasarnya adalah upaya menjadikan nilai-nlai
pancasila sebagai cita-cita bersama, Bangsa atau masyarakat demikianlah yang
menjadi mafaat dari ideologi pancasila yang
merupakan ciri dari masyarakat madani di indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah yang telah dibuat
tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila mempunyai arti sangat penting bagi
kehidupan masyarakat bangsa indonesia, pancasila mempunyai nilai-nilai positif
bagi kehidupan kita Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita
ambil untuk menjalankan atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
3.2 Saran
Adapun saran penulis kepada
pembaca agar pembaca dapat mengetahui bahwa pancasila sangat penting bagi
kehidupan kita dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan
pancasila di masyarakat
Selain dari pada itu,penulis
memohon maaf apabila terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses
pembelajaran.Dan yang kami harapkan dengan adanya makalah ini,dapat menjadi
wacana yang membuka pola pikir pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat
maupun tersurat.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Bakry.Noor.MS, 2002,Pendidikan
Kewarganegaraan, PT. Liberty, Yogyakarta
DRS.Kaelan,M.S, 1992,Pancasila
Yuridis Kenegaraan,Universitas Gadjah Mada
DRS.Kaelan,MS, 2010, Pendidikan
Pancasila, Paradigma, Yogyakarta
Drs. Hartono. 1992,Pancasila, PT.Rineka Cipta,Jakarta
Setiardja Gunawan, 1993, Hak-Hak
Asasi Manusia Berdasarkan Ideolgi
Pancasila,Kansius.Yogyakarta
Winarno,S.Pd.,M.Si,2008,Pendidikan
Kewarganegaraan,PT.Bumi Aksara Jakarta
Joko Adi
Yulianto
http://pandidikan.blogspot.com/2010/11/pancasila-sebagai-ideologi-pandangan.html.
(Di akses pada tanggal 04 Oktober 2012)
2010,pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia.
http://klaussurinka.blogspot.com/2010/05/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan.html.
(Di
akses pada tanggal 06 Oktober 2012)