Search your knowledge!

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pengertian Asas Nasional Aktif dan Asas Nasional pasif


Pengertian Asas Nasional Aktif dan Asas Nasional pasif

Asas Nasional Aktif atau asas personalitas.

Perundang-undangan hukum pidana berlaku untuk warga negara sendiri, baik perbuatan itu di-lakukan di dalam negeri maupun di luarnegeri, hal ini merupakan asas nasional aktif atau prinsip personal.

Asas nasionaliteit aktief atau personaliteit, yakni apabila warganegara Indonesia melakukan ke-jahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia----sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan warganegara Indonesia di negara asing yang telah menghapus hukuman mati, maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku kejahatan itu, hal ini diatur dalam pasal 6 KUHP.
  
Asas Nasional Pasif
Undang-undang Indonesia juga berkuasa melakukan penuntutan terhadap siapapun juga di luar negara Indonesia juga terhadap orang asing di luar Indonesia. Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi. Kepentingan nasional tersebut ialah:
  1. Keselamatan kepala/wakil Negara RI, keutuhan dan keamanan negara serta pemerintah yang sah, keamanan penyerahan barang, angkatan perang RI pada waktu perang, keamanan Martabat kepala negara RI;
  2. Keamanan ideologi negara, pancasila dan haluan Negara;
  3. Keamanan perekonomian;
  4. Keamanan uang Negara, nilai-nilai dari surat-surat yang dikeluarkan RI;
  5. Keamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan;
  6. Asas Universalitas
Undang-undang pidana dapat juga diperlakukan terhadap kejahatan-kejahatan yang bersifat merugikan kesalamatan internasional yang terjadi di dalam daerah yang tak bertuan (daerah kutub, lautan terbuka). Dalam hukum internasional diakui kesamaan hak dari setiap negara yang berdaulat dan seakan-akan adanya “satu negara dunia”. Selanjutnya dalam hukum internasional diakui pula suatu asas bahwa terhadap mereka yang melakukan tugas perwakilan kenegaraan diluar negrinya, kebal terhadap hukum dimana ia bertugas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

2 komentar:

Unknown mengatakan...

berarti menggunakan khup?

Unknown mengatakan...

iyah menggunakan KUHP pasal 2

Posting Komentar